Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan HGU, LSM GENPAR Datangi Kantor PT. WSA

 

Dok. Bogorprime. Com

BOGOR,KRESNA.BIZ.ID - Diduga lahan warga masyarakat Desa Curug Kecamatan Jasinga, di serobot oknum Perusahaan. Pasalnya Penyerobotan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang di garap oleh masyarakat Kecamatan Jasinga, terindikasi  diduga di lakukan oleh Oknum perusahaan.

Akibat dari polemik yang selalu terulang tersebut akhirnya warga kecamatan jasinga melalui kuasa pendamping dari LSM GENPAR melayangkan surat pengaduan ke Pemda Kabupaten Bogor ditujukan ke Plt. Bupati Bogor, dinas terkait dan forum komunikasi tingkat kecamatan.

Warga yang saat ini sebagai penggarap lahan HGU berlokasi di  blok lahan HGU 23 Blok Wakap Bolang (Jam'ah), Desa Koleang dan telah menggarap lahan tersebut sudah lebih dari 30 tahun.

Dan garapan tersebut warga dapatkan secara turun temurun  dari orangtua dan kakek mereka. Dan sebagai warga yang taat pajak mereka telah melaksanakan kewajibannya tersebut hingga saat ini.

Tepatnya pada tanggal 10 Mei 2023 terjadi peristiwa penebangan pohon dan tanaman warga yang sudah puluhan tahun mereka rawat. bahkan di jual belikan tanpa ada ganti rugi dan pemberitahuan oleh oknum tersebut.

Kejadian serupa terulang kembali pada tanggal 27 Mei 2023,  lahan tanah garapan warga sudah di ratakan dengan menggunakan alat berat tanpa adanya ganti rugi sepeserp pun.

Sementara itu Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Nasional Pajajaran (LSM GENPAR) Sambas Alamsyah yang mendapatkan pengaduan Warga Kecamatan Jasinga langsung bereaksi.

"Setelah melakukan analisa dan kajian Sambas langsung datang menyambangi kantor PT.WSA yang diduga telah melakukan pengrusakan tanaman warga jasinga," ungkap Sambas. 

"Kami meminta mereka segera menghentikan kegiatannya dan sekaligus menuntut secara hukum aspek legalitas Konsultan PT.WSA yang tidak ada relevansinya dalam struktural namun telah membuat gaduh warga masyarakat kecamatan jasinga yang kemudian mengalami kerugian baik secara material dan non material," sambung Sambas.

Lebih lanjut, Sambas Alamsyah pun mendesak PLT Bupati sesuai PP No 18  tahun 2021Tentang pengelolaan dan Hak atas Tanah  , Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran tanah agar segera mengambil keputusan sekaligus menyikapi dengan adanya pengaduan dan keluhan warga tersebut. 

"Ya, warga Desa Curug Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor, mereka meminta perlindungan kepada PLT Bupati Bogor dan Ketua DPRD kabupaten Bogor. Agar warga bisa mengelola lahan garapan tersebut seperti sedia kala dengan legalitas yang jelas." tutupnya.

Sementara itu, sampai dengan berita ini dimuat, tim masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.