Kemendikbud Ristek Larang Acara Pelepasan dan Wisuda di Sekolah, Orangtua Terbebani Biaya
BOGOR.KRESNA.BIZ.ID - Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Anindito Aditomo, mengumumkan rencana untuk melarang acara wisuda atau perpisahan di sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA/SMK).
Keputusan Kemendikbud Ristek ini tidak lain adalah tanggapan terhadap keluhan yang disampaikan oleh para orangtua yang merasa terbebani dengan biaya dan persiapan yang harus dilakukan untuk acara tersebut.
Nino, sapaan akrab Anindito, setuju bahwa acara wisuda tidak memberikan manfaat yang nyata dan tidak berdampak langsung pada kualitas pendidikan.
Oleh karena itu, Anindito meminta kepada sekolah-sekolah untuk menghentikan kegiatan seremonial semacam itu.
"Saat ini, kami hanya mengimbau secara lisan. Kami akan berusaha menyampaikannya dengan lebih formal. Namun secara lisan, kami mengimbau agar acara-acara seremonial tidak diberikan prioritas," ujar Nino seperti dilansir dari berbagai sumber. Senin, (19/06/2023).
"Prioritas utama adalah memastikan bahwa sekolah menjadi lingkungan belajar yang aman, menyenangkan, dan relevan bagi semua murid," sambung Anindito.
Sehingga, lanjut dia, murid tidak hanya hadir di sekolah, tetapi mereka juga memiliki kesempatan untuk belajar dan mengembangkan karakter serta kompetensi dasar yang diperlukan dalam kehidupan mereka. Kata dia.
Lebih lanjut, dalam hal regulasi dan kebijakan, Anindito menegaskan bahwa Kemendikbud Ristek tidak pernah menginstruksikan sekolah untuk mengadakan acara pelepasan atau perpisahan bagi murid yang telah lulus.
"Tidak ada regulasi atau kebijakan yang mewajibkan hal tersebut, bahkan kami tidak meminta hal tersebut. Hal ini perlu ditegaskan dan disosialisasikan. Tidak ada kewajiban atau anjuran untuk menyelenggarakan acara wisuda," bebernya.
"Jika ada keinginan untuk mengadakan acara semacam itu, sebaiknya sifatnya partisipatif dan mendapatkan persetujuan dari semua orangtua murid. Itulah prinsipnya," imbuhnya tegasnya.
Selain itu, Anindito juga setuju bahwa acara wisuda di tingkat SD hingga SMA sebaiknya dihilangkan. Ia menyatakan bahwa momen kelulusan peserta didik seharusnya dirayakan dengan cara yang memiliki makna.
"Bukan tentang keramaian dan mahalnya biaya. Lebih baik momen kelulusan ini diisi dengan kebersamaan dan penghargaan terhadap prestasi yang telah diraih oleh anak-anak. Itulah yang utama," tambahnya.
Senada dengan itu, Kadisdik Kabupaten Bogor juga menyatakan penolakan terhadap acara wisuda di tingkat TK maupun Paud, SD, dan SMP. Keputusan ini diambil setelah sejumlah orangtua murid mengajukan protes kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
"Acara wisuda di tingkat Paud, SD, hingga SMP tidak diatur dalam peraturan. Itu hanyalah kebijakan dari masing-masing sekolah, tetapi kami dari Dinas Pendidikan melarang dan tidak mengizinkan adanya acara wisuda ini, terutama jika melibatkan biaya dan memberatkan orangtua murid," ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Juanda, seperti dikutip dari salah satu media lokal.
Juanda juga menegaskan bahwa wisuda di luar sekolah sangat tidak dianjurkan karena membutuhkan biaya yang besar dan memberatkan orangtua murid.
"Terlebih lagi, acara wisuda di luar sekolah sama sekali tidak diperbolehkan, terutama jika melibatkan penyewaan gedung dan seragam seperti wisuda di perguruan tinggi. Saya ingin menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan kegiatan wisuda ini," tegasnya.
Namun, Juanda menambahkan bahwa jika orangtua murid dan pihak sekolah ingin merayakan kelulusan, disarankan untuk tidak memungut biaya apa pun dan acara tersebut hanya dilakukan di lingkungan sekolah.
"Jika ingin merayakan kelulusan, seperti acara perpisahan, tidak apa-apa. Namun, cukup dilakukan di sekolah dan tidak boleh di luar sekolah. Artinya, hanya melakukan upacara pelepasan biasa," jelasnya.
Juanda Dimansyah juga berencana untuk membahas masalah ini dalam waktu dekat dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Bogor.
"Kami akan membahas masalah ini dalam pertemuan MKKS dalam waktu dekat, agar kepala sekolah di Kabupaten Bogor dapat menyampaikan hal ini kepada orangtua murid dan komite sekolah," pungkasnya.
Kemendikbud Ristek telah mengambil langkah tegas dengan melarang acara wisuda di sekolah mulai dari tingkat SD hingga SMA/SMK. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap keluhan yang disampaikan oleh para orangtua murid yang merasa terbebani dengan biaya dan persiapan yang harus dilakukan untuk acara tersebut.
Kepala BSKAP Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo, menyatakan bahwa acara wisuda tidak memberikan manfaat yang nyata dan tidak berdampak langsung pada kualitas pendidikan. Menurutnya, prioritas utama adalah menciptakan lingkungan belajar yang aman, menyenangkan, dan relevan bagi semua murid. Anindito meminta sekolah-sekolah untuk menghentikan kegiatan seremonial wisuda.
Hal ini juga mendapatkan dukungan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Juanda, yang melarang acara wisuda di tingkat TK, SD, dan SMP. Menurutnya, wisuda di luar sekolah tidak dianjurkan dan tidak diperbolehkan, terutama jika melibatkan biaya yang besar dan memberatkan orangtua murid. Juanda mengingatkan bahwa tidak ada regulasi yang mewajibkan kegiatan wisuda ini.
Meskipun demikian, Juanda memberikan kemungkinan bagi orangtua murid dan pihak sekolah untuk merayakan kelulusan dengan melakukan upacara pelepasan biasa di lingkungan sekolah. Namun, ia menekankan agar tidak memungut biaya apa pun dalam acara tersebut.
Pada waktu yang akan datang, Juanda berencana untuk membahas masalah ini dalam pertemuan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Bogor. Tujuannya adalah agar kepala sekolah di Kabupaten Bogor dapat menyampaikan larangan acara wisuda ini kepada orangtua murid dan komite sekolah.
Keputusan larangan acara wisuda di sekolah ini telah memunculkan berbagai tanggapan dan reaksi dari masyarakat, terutama dari orangtua murid dan pihak sekolah. Diskusi lebih lanjut diharapkan dapat mencapai kesepakatan yang mempertimbangkan kepentingan dan keberlanjutan pendidikan serta kesejahteraan orangtua murid.
