Disinyalir Beli Tanah Merah PT. Antam UPBE Pongkor Disoroti LSM GENPAR: Emang Tanah Merah Boleh Dijual Belikan?
Krezna.biz.id - Transaksi jual beli tanah merah yang dipergunakan untuk kepentingan perusahan besar sekelas PT Antam Tbk terjadi di wilayah Desa Bantarkaret, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.
Usut punya usut, hal tersebut yakni, jual beli tanah merah dilakukan PT Antam Tbk guna pengurugan di wilayah PT Antam. Perusahaan emas terbesar di Kabupaten Bogor.
Menyikapi hal tersebut, LSM Genpar berikan pesan menohok lantaran, aktivitas jual beli tanah merah tersebut tidak dibenarkan secara aturan.
"Apapun alasannya, tanah merah itu tidak boleh diperjualbelikan apalagi ini PT Antam TBK yang membeli. Itu regulasinua jelas dari Kementerian IlESDM, di mana tanah merah tidak masuk dalam hal yang dapat dijual belikan." ungkap Sambas Alasannya. Kamis, (06/07/2023).
Untuk itu, Sambas Alamsyah berencana akan melakukan audiensi dengan pihak dari PT Antam Tbk.
"Itu regulasinua jelas dari Kementerian ISDM, di mana tanjakan merah tidak masuk dalam hal jual beli.
PT Antam tidak faham, makanya kita akan tantang tim legalnya untuk diskusi dengan kami LSM Genpar," tutupnya.