Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terkait Adanya Dugaan Skandal Calo yang Melibatkan Anak Pejabat Tinggi Disdukcapil Kabupaten Bogor. LSM Genpar Angkat Bicara.

Krezna.biz.id - Mencuatnya hal tentang adanaya dugaan gratifikasi di lingkungan kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor membuat LSM Genpar angkat suara. 

Di mana, hal dugaan tersebut diungkapkan LSM Genpar melibatkan (Oknum) anak pejabat tinggi di Disdukcapil Kabupaten Bogor, dengan inisial (MZS).

Dan oknum (MZS) diduga LSM Genpar sebagai salah satu tokoh dalam skandal dugaan praktik calo dalam pembuatan Akta Kelahiran dan penerimaan gratifikasi.

Diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Genpar, Sambas Alamsyah, tirai atas adanya dugaan keterlibatan oknum anak pejabat tinggi di Disdukcapil yakni, (MZS) diketahui bekerja di gedung yang sama dengan Kadis Dukcapil, Bambang Setiawan. 

"Yang bersangkutan mulai bekerja ketika Pak Bambang Setiawan sudah menjadi Kadis. Tanda-tanda bahwa ia terlibat dalam praktik calo dan menerima gratifikasi tampak nyata dari transaksi transfer dan percakapan yang telah kami amankan," ungkap Sambas. Sabtu, (19/08/2023).

Bukan rahasia, bahwa isu dugaan praktik calo dan gratifikasi di tubuh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor telah menjadi sorotan dan keluhan warga. 

Lanjut Sambas, melalui hasil penelitian dengan metode analisis deskriptif mengungkap bahwa hal ini bukanlah fenomena baru dan beberapa individu ikut terlibat.

Bukti-bukti yang diungkap LSM Genpar telah merinci peran serta nama-nama yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Namun, sorotan khusus pada anak Kadis yang terlibat dalam skandal ini menjadikan kasus ini semakin menarik. 

Pasalnya, kehadirannya dalam tindakan yang diduga merugikan rakyat, meski di kalangan lingkungan yang seharusnya memberikan pelayanan, membuat banyak orang merasa heran.

Lebih lanjut, Sambas menekankan agar segera dilakukan perubahan dan perbaikan seiring waktu yang semakin terbatas dalam masa kepemimpinan Kadis yang tinggal menghitung hari menjelang pensiun.

Dan Ia mengajak untuk merangkul perubahan yang komprehensif, untuk memastikan rasa keadilan terwujud dan profesionalisme dalam pelayanan masyarakat.

"Ya, di samping itu, langkah ini juga akan menekan dan mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan gratifikasi." beber Ketua DPP LSM Genpar.

Selain itu, LSM Genpar meminta agar Pemerintah Kabupaten Bogor dan instansi terkait, termasuk BKPSDM dan Inspektorat, mengambil tindakan tegas mengenai temuan ini.

LSM Genpar mendesak agar segera dlakukan tindakan disipliner terhadap pelaku dengan perilaku moral yang bertentangan dengan norma hukum.

"Apabila tanggapan serius tak kunjung datang dari pihak berwenang, tidak menutup kemungkinan kami akan mengambil langkah hukum demi memberikan efek jera kepada siapa pun yang terlibat dalam tindakan melawan hukum." tegas Sambas.

"Seperti yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Penjelasan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan Pasal-pasal terkait seperti Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 12B akan dijadikan dasar dalam upaya hukum ini." tutupnya. 

Sementara itu, pihak yang termaksud, dalam hal ini MZS, ketika dikonfirmasi melalui perpesanan WhatsApp menyangkal hal terkait dengan dugaan tersebut.

Di mana, MZS berujar bahwa dugaan tersebut tidaklah benar lantaran, dirinya mengaku melakukan pekerjaannya sudah sesuai dengan standar operasional prosedur. Dan melakukannya dengan ikhlas tanpa imbalan.

"Itu tidak benar saya melakukan pekerjaan saya sesuai standar operasional prosedur. Saya melayani Dengan ikhlas, tidak ada imbalan apapun, saya kerja ikhlas." tutupnya singkat.