Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tiga Pemerintah Desa di Citeureup dan Dua Pemerintah Desa di Babakan Madang Diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor

 

Salahsatu kepala desa saat menggunakan baju
Berwarna oranye. Dok. Reza

Kresna.biz.id – Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor meminta keterangan dari tiga pemerintah desa di Kecamatan Citeureup dan dua pemerintah desa di Kecamatan Babakan Madang terkait pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban mereka, pemerintah Kabupaten Bogor juga turut memberikan imbauan kepada seluruh pemerintah desa untuk menjalankan kegiatan sesuai dengan perencanaan dan aturan yang berlaku.


Dikutip dari laman @Inilahkoran.id, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bogor, Bayu Rahmawanto, dalam konferensi dengan wartawan, menegaskan pentingnya kedisiplinan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. "Kami minta pemerintah desa tertib perencanaan, tertib pelaksanaan, dan tertib pertanggungjawaban. Kalau hal itu dilakukan, tidak ada masalah di kemudian hari," ujar Bayu Rahmawanto.


Lebih lanjut, Rahmawanto menjelaskan bahwa jika ada perubahan pelaksanaan dari rencana awal, pemerintah desa harus mengadakan musyawarah desa dan mencatatnya dalam berita acara. Contohnya, jika terdapat kebutuhan mendesak seperti pembangunan turap, padahal rencananya hanya membangun jalan desa.


Informasi yang dihimpun dari Inilah Koran menyebutkan bahwa tiga pemerintah desa di Kecamatan Citeureup yang dimintai keterangan adalah Pemdes Tangkil, Leuwinutug, dan Hambalang. Sementara itu, dua Pemdes di Babakan Madang yang dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor adalah Pemdes Cipambuan dan Citaringgul.


Hingga saat ini, kelima pemerintah desa tersebut masih dalam tahap dimintai keterangan, sementara Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menunggu hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Bogor terkait laporan kegiatan dan pertanggungjawaban mereka.