LSM Genpar Kritik Keras Pemkab dan Pemkot Bogor: Terkesan Sengaja! Bongkar Dugaan Pelanggaran Terkait TPAS Galuga
Kresna.biz.id – Genpar bongkar adanya dugaan pelanggaran terkait TPAS Galuga, hal tersebut disampaikan langsung oleh Sambas Alamsyah selaku Ketua Umum Gerakan Nasional Padjajaran (Genpar). Berdasarkan keterangannya, sebagai LSM, pihaknya kini tengah menyoroti perjanjian kerja sama antara Pemkab dan Pemkot Bogor terkait pengelolaan TPAS Galuga.
Dugaan yang disampaikan oleh Sambas bukan semata-mata tuduhan, akan tetapi didasari oleh beberapa temuan di lapangan hasil penelusurannya bersama tim. Ia menyampaikan bahwa ada dugaan pelanggaran dalam pengelolaan TPAS Galuga oleh Pemkab dan Pemkot Bogor, hal tersebut disampaikan setelah dilakukan penelusuran.
Pihaknya mengindikasi adanya kesengajaan dalam hal tersebut, bahkan Sambas menyebut seolah-olah terkesan sengaja. Pasalnya, berdasarkan PKS antara Pemkab dan Pemkot Bogor tahun 2020 lalu sudah jelas memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang bertanggung jawab atas TPAS Galuga tersebut.
"Setelah kami amati dan telusuri, ternyata, berdasarkan fakta di lapangan, tim menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang terkesan sengaja dibiarkan oleh Pemkab maupun Pemkot Bogor di TPAS Galuga ini,” ungkap Ketua Umum LSM Genpar, Sabtu, (17/06/2023).
Bukan hanya itu, dengan tegas bahkan Ketua Umum Genpar tersebut menyampaikan bahwa hasil penelusurannya di lapangan menemukan fakta bahwa banyak poin-poin perjanjian Pemkab dan Pemkot Bogor soal TPAS Galuga itu dinilai ‘Omdo’ atau omongan doang.
Sambas bahkan menyampaikan pendapatnya dengan mengkritik keras dua pemerintahan tersebut, dirinya menilai bahwa masyarakat hanya jadi objek kebohongan atas apa yang dijanjikan oleh Pemkab dan Pemkot Bogor.
“Dari sekian banyak poin poin yang ada di perjanjian tersebut bisa dikatakan Omdo alias omong doang, kenyataan di lapangan hanya sekitar 10 persen yang baru terealisasi sementara deadline waktu tinggal empat semester lagi, lagi lagi warga masyarakat hanya menjadi objek kebohongan dua pemerintahan ini,” ucapnya melanjutkan.
Pihak Genpar menyampaikan kritik bahwa masalah yang mereka sampaikan ini sudah melanggar undang-undang, yaitu UU No 32 tahun 2009 yang telah mengatur hak-hak masyarakat terhadap lingkungan hidup.
"Jelas hal ini telah melanggar Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 yang telah mengatur hak-hak masyarakat terhadap lingkungan hidup. Pasal 65 UULH mengatur 5 hak atas lingkungan yaitu mengatakan setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Contoh kecil IPAL yang kemarin kita survey ke lokasi itu kacau bin semrawut, " sambung Sambas menjelaskan.
Sambas Alamsyah kemudian menyampaikan bahwa undang-undang tersebut Nomor sudah mengatur hak masyarakat atas lingkungan hidup mengatakan, setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, dan setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"UU sudah pasti dan jelas melindungi setiap orang untuk berhak mengajukan usul kegiatan apa yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup," ujarnya.
Ketua Umum Genpar itu melanjutkan penjelasannya, bahwa di pasal 67 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 sudah diatur bahwa setiap orang mempunyai kewajiban memelihara kelestarian lingkungan hidup. Pasal 67 memuat dua kewajiban terhadap lingkungan hidup. yaitu Kewajiban untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.
"Ya, kita semua memiliki kewajiban mengendalikan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup. Jadi, dapat kita simpulkan bahwa pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah tanggung jawab kita bersama. Itu semua untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup," tegasnya.