Menuju Masa Depan Bersih dan Sehat: Perpanjangan Kerja Sama Pengelolaan TPAS Galuga dalam Memelihara Lingkungan yang Aman"
BOGOR.KRESNA.BIZ.ID - Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengenai Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga, yang telah berlaku sejak 15 November 2016, telah mencapai akhir masa berlakunya pada tanggal 31 Desember 2020.
PKS ini, yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor 119/132/PKS/KS/XI 2016 dan Nomor 658.1/Perj.107DKP/2016, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan TPAS yang dikelola secara proporsional, dengan memperhatikan kepentingan sosial dan teknis lingkungan.
Perjanjian ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Selain itu, PKS ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Penyelenggaraan TPAS Galuga juga tunduk pada ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan Pemandian Umum Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air, serta ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah.
Dalam PKS ini, terdapat beberapa prinsip yang menjadi dasar kerja sama antara Pemkab dan Pemkot Bogor, antara lain efisiensi, efektivitas, sinergi, saling menguntungkan, kesepakatan bersama, itikad baik, mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, persamaan kedudukan, transparansi, keadilan, kepastian hukum, dan pemberdayaan masyarakat.
Mengenai hal ini, Kepala Desa Galuga, Budi Santoso, menyatakan, "Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan TPAS Galuga telah memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat. Kami berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut dan menjadi upaya yang berkelanjutan dalam menjaga lingkungan yang bersih dan sehat."
Dalam upaya memenuhi tujuan PKS TPAS Galuga, pihak terkait telah melaksanakan berbagai kegiatan pengelolaan sampah yang melibatkan masyarakat setempat. Selama masa berlakunya perjanjian, TPAS Galuga telah berhasil mengolah dan mengelola sampah dengan aman, serta mengembalikan sampah atau hasil pengolahan ke lingkungan secara bertanggung jawab.
Namun, seiring berakhirnya PKS ini, pemerintah sedang melakukan evaluasi terhadap kinerja pengelolaan TPAS Galuga selama periode perjanjian. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan di masa mendatang.
Saat ini, pemerintah daerah sedang mengkaji opsi perpanjangan kerja sama pengelolaan TPAS Galuga atau mencari alternatif solusi yang lebih baik. Beberapa faktor yang sedang dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan adalah keberlanjutan lingkungan, kepentingan masyarakat, serta aspek teknis dan finansial.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Rina Setiawati, mengatakan, "Kami sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan TPAS Galuga dan menjajaki kemungkinan perpanjangan kerja sama. Kami akan memastikan bahwa keputusan yang diambil nantinya akan memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat dan lingkungan sekitar."
Hingga saat ini, pemerintah daerah masih terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat setempat dan instansi terkait, guna mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan bagi semua pihak terkait.
Diharapkan bahwa keputusan mengenai perpanjangan kerja sama pengelolaan TPAS Galuga akan segera mencapai titik kesepakatan, sehingga upaya dalam menjaga lingkungan yang bersih dan sehat dapat berlanjut secara berkelanjutan. Masyarakat diharapkan tetap mendukung dan berpartisipasi aktif dalam pengelolaan sampah di wilayah mereka, demi terwujudnya lingkungan yang lebih baik di masa depan.