Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sempat Viral, Calon TKW Asal Lampung Kabur dari Tempat Penampungan Ilegal: Polres Bogor Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Manusia


BOGOR.KRESNA.BIZ.ID - Seorang calon tenaga kerja wanita (TKW) asal Lampung yang sebelumnya viral karena kabur dari tempat penampungan ilegal di Kecamatan Rancabungur, kini telah membuahkan hasil setelah Polres Bogor berhasil mengungkap kasus Perdagangan Manusia dengan modus penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW ilegal.

Keberhasilan tersebut tidak lepas dari kerja keras dan kerjasama antara jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor dan Polsek Rancabungur yang berhasil membongkar kasus Perdagangan Manusia.

Empat orang pelaku dengan inisial LS, RA, AK, dan S berhasil diamankan sebagai hasil dari pengungkapan ini.

Kasus Perdagangan Manusia di Rancabungur ini bermula dari laporan dua korban yang melaporkan adanya penyekapan di sebuah rumah di Rancabungur, Kabupaten Bogor pada tanggal 29 Desember 2022.

Berdasarkan laporan dan informasi tersebut, Sat Reskrim Polres Bogor dan Polsek Rancabungur segera melakukan penyelidikan terhadap para pelaku.

Hasil penyelidikan ini membawa kepada identifikasi dan penangkapan terhadap pelaku berinisial S alias ED (63) di wilayah Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor pada tanggal 7 Juni 2023.

Selanjutnya, dari penangkapan tersebut, tim penyidik berhasil mengembangkan kasus dan menangkap seorang pelaku lainnya, yaitu RA (32), sekitar Kamis, 8 Juni 2023, di wilayah Ciamis.

Pada tanggal 13 Juni 2023, tim Resmob Polres Bogor dan Unit PPA berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yaitu LS (49) dan AK (37), di Medan, Sumatra Utara.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap enam pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini.

Para pelaku diduga melakukan perdagangan manusia dengan menyalurkan korban sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKW ilegal melalui rekrutmen melalui grup Facebook.

Mereka juga diduga membuat paspor palsu untuk para korban sebelum membawa mereka ke Malaysia tanpa visa kerja yang sah.

Korban-korban tersebut kemudian diperbudak sebagai TKW ilegal.

Berhasilnya pengungkapan kasus Perdagangan Manusia ini memungkinkan Polres Bogor untuk menyelamatkan lima orang korban yang hendak diberangkatkan secara ilegal.

Para pelaku dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Mereka dapat dikenakan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal 120 juta rupiah dan maksimal 600 juta rupiah.

Sebelumnya, dilaporkan bahwa salah satu calon TKW yang disekap di sebuah perumahan di wilayah Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, berhasil kabur pada Rabu, 28 Desember 2022.

Menyikapi kejadian tersebut, Polsek Rancabungur Polres Bogor segera mengambil tindakan dengan mendatangi rumah yang diduga sebagai tempat penampungan TKW ilegal.

Namun, ketika petugas dari Polsek Rancabungur tiba di rumah tersebut, ternyata tempat penampungan TKW ilegal sudah ditinggalkan dan kosong.

Polsek Rancabungur kemudian memasang garis polisi atau polisline di rumah tersebut. Kapolsek Rancabungur, IPTU Hartanto Rahim SH, menjelaskan hal ini kepada media.

"Saat kami datang ke rumah yang diduga menjadi tempat penampungan, ternyata kosong. Kemungkinan pelaku sudah melarikan diri. Kita langsung memasang garis polisi atau polisline di rumah tersebut," ungkapnya.

Saat ini, setelah menjadi viral di media sosial, kasus tersebut telah diambil alih oleh Polres Bogor untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.