Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Bagi Warga Penerima Huntap di Kabupaten Bogor. Ini Kata Hadi Tjahjanto.

Warga Desa Sukaraksa Kecamatan Cigudeg
Kabupaten Bogor merasa senang menerima Sertifikat HGB
dari Mentri Agraria dan Tata Ruang/Pertanahan Nasional
Hadi Tjahjanto. Dok, Radin BP.

Krezna.biz.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, serahkan sertifikat HGB kepada puluhan warga penerima Hunian Tetap (Huntap) di Kabupaten Bogor.


Pemberian sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut diserahkan secara langsung oleh Hadi Tjahjanto di wilayah Desa Sukaraksa, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.


"Baru saja kita serahkan sertifikat HGB kepada masyarakat terdampak bencana alam tahun 2020 sebanyak 51 sertifikat." terang Hadi Tjahjanto. Jumat, (19/01/2023).


Lebih lanjut Hadi Tjahjanto memaparkan bahwa, sertifikat HGB tersebut hadir atas kerjasama PTPN VIII yang telah melepas tanahnya seluas 52,8 hektare. Dan sudah ber setatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor. 

Mentri Agraria dan Tata Ruang/ Pertanahan Nasional
Hadi Tjahjanto saat memberikan sambutan disalahsatu masjid usai sholat
Jum'at di Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor 

"Harapan kami sertifikat itu disimpan dengan baik, dan tentunya kami sampaikan kepada masyarakat bahwa sertifikat juga dapat untuk meningkatkan ekonomi apabila ada usaha-usha UMKM." kata Hadi Tjahjanto.


"Dan saya ingatkan juga usaha ini adalah usaha yang bersifat produktif sehingga bisa meningkatkan perekonomian masyarakat." sambung Hadi. 


Kendati demikian, Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa sertifikat HGB yang diberikan kepada masyarakat penerima Huntap tidak dapat dijual.


" Ya, sertifikat ini tidak dapat dijual belikan, tapi bisa untuk usaha, untuk hak tanggungan bisa." tukasnya.


Hal senada disampaikan Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin dan Pj Bupati Bogor, Samawa Tosepu, yang turut hadir mendampingi Menteri ATR/BPN.