Miris! Upah Beberapa Mantan Karyawan PT CAI Tak Kunjung Diberikan, Karyawan: Cuma Janji-janji!
Kresna.biz.id - Sungguh ironis hal yang dialami beberapa karyawan PT. Cahaya Allam Indonesia (CAI) lantaran diduga pihak perusahaan menahan upah kerja yang menjadi hak pekerja.
Dari informasi yang didapat, kantor PT. Cahaya Allam Indonesia (CAI) belokasi di perumahan Perum Gria PGRI Ciampea Endah 1 Blok P5, R 001 RW 008, Desa Ciampea, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, itu diduga telah menahan upah karyawannya dengan total mencapai Rp 10 juta rupiah.
Selain itu, empat orang karyawan training juga mengalami hal yang sama. Seperti diungkapkan mantan pegawai PT. CAI berinisial NF mengatakan upah yang seharusnya ia terima hingga kini tak kunjung diberikan pihak perusahaan.
"Awalnya dijanjikan akan menerima gaji di tanggal 10 Oktober karena saya terkena SP oleh masalah sepele pada kenyataannya sampai saat ini sama sekali tidak dikeluarkan," ungkap NF kepada wartawan kemarin lalu.
Dia mengatakan, sempat mendatangi tempat kerjanya tersebut didampingi orang tuanya. Namun yang dia terima malah mendapatkan bentakan dari pria yang mengaku sebagai Direktur di perusahaan tersebut.
"Saya datangi pada Minggu kemarin bersama orang tua. Tapi malah di bentak oleh sang direktur, dengan mengatakan bahwa saya hanya traning sehingga bukan gaji yang di terima tetapi insentif," jelasnya.
Padahal, NF mengaku upah yang seharusnya ia terima itu sangat dibutuhkan untuk membayar utang selama dia bekerja.
"Memang gaji saya ini cuman ratusan ribu, tapi itu hak saya selama kerja kadang lembur. Sampe saya pinjem uang dulu untuk ongkos pulang pergi kerja," bebernya.
Hal serupa dialami pegawai lainnya berinisial Li, ia mengaku bahwa dirinya sudah bekerja selama 2 bulan, sesuai perjanjian bahwa upah pegawai akan dibayarkan pada tanggal 10 di setiap bulannya.
"Saya kecewa karena perusahaan telah menahan gaji saya. Didatangi Minggu kemarin bersama suami saya dijanjikan akan dibayar hari Senin. Tapi sekarang udah hari Senin masih belum jelas," terangnya.
Selain itu, menurut Li, uang deposit sebesar Rp 5 juta itu untuk alasan deposit pembukaan rekening system Progja UMKM PT. CAI tahap satu untuk UMKM Gas LPG.
"Selain itu, ijin perusahaan tersebut patut di pertanyakan. Sebab, telah merugikan beberapa masyarakat. Yang mana dalam program kerja (Progja) UMKM itu masyarakat dipinta harus deposit terlebih dahulu dengan nominal yang bervariatif mulai dari Rp.1.500.000 sampai Rp 50 Juta, dengan di iming-iming akan mendapatkan keuntungan yang menjanjikan dalam masa 14 hari kerja," ungkapnya.
Sementara itu, mengaku sebagai Direktur PT. CAI, berinisial YPI mengatakan, bahwa insentif yang masih di tahan pihaknya tersebut bukan tanpa alasan.
"Perusahaan kami memiliki prosedur sendiri, sudah kami sampaikan bahwa dalam masa training tidak boleh berhenti," ketus YPI saat dikonfirmasi langsung di kantornya di kawasan Ciampea, Senin, (23/10/2023).
Menurut dia, terjadi kesalah pahaman antara dirinya dengan pekerjanya yang datang untuk meminta haknya.
"Itu bukan dibentak bang, tetapi kami tegas karena sudah kami sampaikan tetapi gak ngerti ngerti juga," kata YPI.
Meski begitu, dia berjanji akan mengeluarkan insentif kepada NF pada Kamis (hari ini-red).
"Paling nanti hari kami kesini lagi saja untuk mengambil insentif nya," tutupnya.(Andres)