Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Misteri Gaji KPPS Pemilu 2024: Kejutan Besar dalam Surat Kementerian Keuangan


KPU baru saja melantik 5,7 juta anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 pada Kamis (25/1). Seiring dengan pemberian tugas kepada anggota KPPS yang langsung bekerja selama sebulan, muncul pertanyaan besar di benak banyak orang: Kapan sebenarnya gaji mereka akan cair?


Pasca-dilantik pada 25 Januari, anggota KPPS akan sibuk bekerja hingga 25 Februari 2024. Selain itu, bimbingan teknis (bimtek) KPPS Pemilu 2024 diselenggarakan pada 25-27 Januari 2024 untuk memastikan kelancaran proses pemilihan.


Meski baru memulai tugasnya, kepenasaran masyarakat bertambah ketika mencari tahu kapan gaji anggota KPPS Pemilu 2024 akan cair. Sebuah surat dari Kementerian Keuangan, Nomor S-647/MK.02/2002, tanggal 5 Agustus 2022, memberikan petunjuk bahwa gaji KPPS Pemilu 2024 baru akan cair setelah masa kerja selesai, yakni pada 25 Februari 2024 atau setelahnya.


Menariknya, besaran gaji KPPS Pemilu 2024 jauh lebih tinggi dibandingkan dengan Pemilu 2019. Berikut rincian besaran honor KPPS Pemilu 2024:


1. Ketua KPPS: Rp1,2 juta (Pemilu 2024); Rp900.000 (Pilkada 2024)

2. Anggota KPPS: Rp1,1 juta (Pemilu 2024); Rp850.000 (Pilkada 2024)

3. Satlinmas TPS: Rp700.000 (Pemilu 2024); Rp650.000 (Pilkada 2024)


Tidak hanya itu, bagi KPPS yang bertugas di luar negeri, besaran gaji mereka lebih tinggi lagi:


1. Ketua KPPS Luar Negeri: Rp6,5 juta

2. Sekretaris KPPS Luar Negeri: Rp6 juta

3. Satlinmas TPS Luar Negeri: Rp4,5 juta.


Semua ini menjadikan pencairan gaji KPPS Pemilu 2024 bukan hanya peristiwa rutin, tapi juga misteri besar yang membuat banyak pihak semakin penasaran dengan angka-angka yang terkandung di dalamnya.