Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PPS Desa Mekarsari Melantik 168 Anggota KPPS untuk Pemilu 2024: Terungkap, Tugas dan Peraturan Baru yang Bikin Penasaran Semua Orang

 

PPS Desa Mekarsari saat melantik 168 anggota KPPS
yang bertempat di Aula Desa Mekarsari 

Kresna.biz.id  - Seiring dengan jadwal Pemilihan Umum 2024 yang akan berlangsung serentak di seluruh Indonesia pada Kamis (25/1), 


Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Mekarsari melantik 168 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 


Pelantikan ini bertujuan untuk mengisi posisi petugas KPPS yang akan bertugas di 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di desa tersebut.


Setiap TPS akan dijaga oleh tujuh anggota KPPS, sesuai dengan peraturan yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9). KPPS sendiri merupakan petugas yang dibentuk oleh PPS untuk menjalankan pemungutan suara di TPS.

168 anggota KPPS  saat menghadiri acara Pelantikan
di Aula Desa Mekarsari 25/1

Menurut Buku Panduan KPPS dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), tugas anggota KPPS terbagi menjadi beberapa peran seperti.


Ketua KPPS memiliki tanggung jawab seperti memanggil pemilih sesuai nomor urut kedatangan, menandatangani surat suara, dan memberikan jenis surat suara kepada pemilih.


 Sementara anggota KPPS lainnya memiliki tugas seperti mempersiapkan surat suara, mencatat jumlah pemilih, dan mengarahkan pemilih ke bilik suara.

Ketua PPS Desa Mekarsari Bapak Idris saat menerangkan
tatacara penyelenggaraan TPS

Dalam pelaksanaan tugasnya, KPPS Pemilu 2024 harus tunduk dan patuh pada kode etik penyelenggara Pemilu yang tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP No. 13 Tahun 2012. Kode etik ini mencakup asas mandiri dan adil, kepastian hukum, jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, profesionalitas, efisiensi, efektivitas, serta asas tertib.


Selain itu, KPPS Pemilu 2024 memiliki wewenang yang diatur dalam Pasal 30, ayat 3, PKPU No 8 tahun 2022, termasuk mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS dan melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dengan pelantikan ini, diharapkan KPPS Desa Mekarsari dapat menjalankan tugasnya dengan integritas dan transparansi untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 pada 14 Februari mendatang. 


Semoga proses demokrasi di Desa Mekarsari berjalan lancar dan memberikan hasil yang akurat sesuai dengan kehendak rakyat.