Tambahan Gizi untuk Semangat Baru: PNS di Seluruh Indonesia Raih Tunjangan Makan Ekstra Mulai Tahun Ini!
![]() |
Mentri Keuangan Sri Mulyani Screenshot. Google, Kementrian |
Kresna.biz.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia memiliki alasan untuk tersenyum lebih lebar karena mulai tahun 2024 ini, mereka akan menerima tunjangan tambahan yang menyegarkan.
Keputusan ini telah diatur oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, yang menetapkan standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2024.
Meskipun tunjangan tambahan ini sebenarnya telah disahkan sejak tahun lalu, namun pelaksanaannya baru bisa dirasakan oleh para PNS pada tahun ini, mengikuti jadwal tahun anggaran 2024.
Tunjangan ini berupa uang makan PNS, yang diharapkan dapat memberikan dorongan semangat baru bagi mereka dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Besaran uang makan PNS berbeda-beda sesuai dengan golongannya, PNS golongan I dan II akan menerima Rp35.000 per hari, sementara PNS golongan III akan mendapatkan Rp37.000 per hari, dan PNS golongan IV akan memperoleh Rp41.000 per hari.
Besaran ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada PNS atas dedikasi dan kontribusinya.
Harapan terbesar adalah bahwa tambahan uang makan ini dapat menjadi penyemangat bagi para PNS, mendorong semangat dan produktivitas mereka dalam menjalankan tugas-tugas penting untuk kemajuan negara.
Dengan tambahan gizi ini, diharapkan para PNS akan semakin bersemangat dan berdaya tahan dalam menghadapi tugas-tugas mereka di tahun 2024.