Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pelecehan Seksual Setiap Tahun Terjadi di Kecamatan Tenjolaya: kasus Serupa Namun Beda Penyelesaian

 

Ilustrasi pelecehan seksual

BOGOR,KRESNA.BIZ.ID - Pelecehan seksual yang pernah terjadi di wilayah kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, Masih terekam dalam jejak digital, dan sempat viral.

Kejadian pelecehan seksual yang sempat menghebohkan jagat maya itu terjadi hampir disetiap tahun, yakni di Desa Situ Daun dan Desa Cibitung Tengah,tidak sama penyelesaiannya.

Di mana, penyelesaiannya kasus pelecehan seksual di Desa Situ Daun, pelaku sudah diponis hukuman penjara.

Sedangkan penyelesaiannya kasus dugaan pelecehan seksual di Desa Cibitung Tengah konon berakhir dengan cara musyawarah.

Dan berikut ulasan singkat dua kasus serupa yang pernah terjadi di Wilayah Kecamatan Tenjolaya, namun penyelesaiannya tidak sama.

Pelecehan Seksual di Desa Setu Daun, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor pada awal tahun 2022.

Suatu insiden memilukan terjadi di Kampung Gunung Malang ketika warga setempat mengamuk menyerang seorang individu yang telah melakukan pelecehan terhadap anak-anak di desa tersebut.

Menurut Kepala Desa Setu Daun, Muhammad Jai, kisah ini berawal dari pengaduan seorang anak yang rajin mengaji kepada orang tuanya.

Sang korban mengungkapkan bahwa ia telah menjadi korban sentuhan dan ciuman yang tidak pantas dari seorang pelaku.

Berita mengenai kejadian tersebut menyebar dengan cepat, memicu kemarahan tak terbendung di kalangan warga.

Bukan hanya satu murid, namun ternyata ada lima orang lainnya yang juga menjadi korban dari tindakan bejat sang pelaku, yang dikenal dengan inisial EM.

Dalam keadaan geram, warga desa segera berbondong-bondong menuju rumah pelaku untuk menuntut keadilan.

Tindakan amarah itu tak terelakkan, dan akibatnya bagian pintu dan ruang tamu rumah pelaku hancur berantakan.

Kabar mengenai peristiwa mengerikan ini pun mencapai telinga aparat kepolisian setempat.

Sehingga, aparat kepolisian setempat segera mengambil tindakan dan segera mendatangi lokasi kejadian.

Dan terduga pelaku, seorang pendatang dari Pasar Rebo, Jakarta Timur, berhasil diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut ketika itu.

Dugaan pelecehan seksual di Desa Cibitung Tengah, yang berakhir secara musyawarah.

Mencaut ke publik pada awal bilang Mei 2023, di mana seorang oknum kepala sekolah sekaligus pengasuh ponpes diduga melakukan tindakan tidak senonoh yakni, kekerasan seksual.

Dugaan kekerasan seksual itu dilakukan oleh oknum kepala sekolah di lingkungan belajar mengajar yakni, di salah satu SMP Bakti Nugraha dan di pondok pesantren yang sangat oknum.

Di mana, viralnya pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut dibenarkan oleh pihak pemerintah desa dan kepolisian setempat.

Dalam keterangannya, Kades Cibitung Tengah menyampaikan, kasus tersebut terjadi sebulan yang lalu, dan ironisnya telah selesai melalui musyawarah.

"Awalnya kami tidak tahu kejadian sebulan lalu itu, namun kata staf kami sudah selesai dengan kekeluargaan. Sejauh ini yang dirugikan (korban) dalam kejadian ini, juga belum di apa-apa kan gitu, baru dibangunkan untuk solat hanya kurang sopan gitu," ungkap kepala dess Cibitung Tengah kepada BOGORPRIME. Minggu, (04/06/2023).

Lebih lanjut, kata dia, dalam musyawarah tersebut hadir juga dari pihak kepolisian, RT dan RW lingkungan setempat. Sementara, untuk oknum kepala sekolah telah keluar dari jabatan kepala sekolah tersebut.

"Waktu itu musyawarahnya tidak di kantor desa, dan saya diberitahukan oleh Babinkamtibmas desa untuk merapat, namun posisi saya lagi di luar akhirnya staff desa yang mewakili saya," kata dia.

"Sementara kepala sekolah itu sekarang sudah keluar, sebelum di keluarkan dia keluar sendiri. Dan santrinya (korban) sudah tidak tinggal di kobong itu juga," lanjutnya.

Menyikapi kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di wilayah desa yang dipimpinnya, Kades Cibitung Wetan merasa prihatin dan berharap kejadian tersebut tidak terulang kembali.

"Pasti saya sebagai kepala desa khawatir setelah kejadian ini jangan sampai terulang kembali, insyaallah kita akan lebih ketat khusus nya di pemerintah desa," tutupnya.

Lebih lanjut, sebagai informasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menegaskan bahwa penyelesaian kasus kekerasan seksual tidak boleh dilakukan secara damai dan tanpa proses hukum.

Pasalnya, Mentri PPPA menilai bahwa kasus kekerasan seksual yang selesai secara damai merupakan pelanggaran terhadap undang-undang (UU) yang berlaku.

Menteri PPPA menekankan pentingnya penegakan hukum dalam menuntaskan kasus kekerasan seksual guna melindungi korban pemerkosaan dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan tersebut.

Beliau, Mentri PPPA, Bintang Puspayoga menjelaskan bahwa UU uomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan tegas menyatakan bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali jika pelaku merupakan anak.

"Sebagaimana diatur dalam UU TPKS nomor 12 tahun 2022, khususnya pasal 23, itu jelas tidak bisa diselesaikan secara damai tanpa proses peradilan," ungkap Bintang Puspayoga. seperti dilansir dari Infopublik.id

Selain itu, berdasarkan pasal 76D UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bersama dengan pasal 6 Ayat (1) dan pasal 7 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, persetubuhan atau pelecehan seksual terhadap anak dianggap sebagai delik biasa, bukan delik aduan.

"Dengan mengacu pada kedua UU Perlindungan Anak dan UU TPKS tersebut, kepolisian dapat mengambil tindakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak tanpa harus menunggu laporan dari pelapor atau korban kepada Polisi," jelas Menteri PPPA.

Untuk pelaku kejahatan yang merupakan orang dewasa, mereka dapat diancam pidana sesuai dengan pasal 81 ayat (1), (3), dan (6) UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Kementerian PPPA akan terus memantau proses penanganan kasus ini. Khusus untuk penanganan anak korban, kami akan memastikan adanya perlindungan khusus untuk anak dengan melibatkan Pemerintah Daerah." kata Bintang Puspayoga.

"Hal ini meliputi pendampingan pemulihan psikologis dan pemenuhan hak-hak korban lainnya. Penanganan kasus ini, baik untuk korban maupun pelaku yang masih berusia anak, harus selalu memprioritaskan kepentingan terbaik bagi anak," tutur Menteri PPPA.

Selain itu, Menteri PPPA juga terus menghimbau masyarakat agar berani melaporkan kekerasan yang dialami, disaksikan, atau diketahui.

"Bagi masyarakat yang mengetahui, menyaksikan, atau mendengar adanya kekerasan, mereka dapat melaporkannya melalui hotline Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) yang disediakan oleh Kementerian PPPA, baik melalui Call Center 021-129 maupun melalui WhatsApp di nomor 08111-129-129," tambahnya.

Sumber: Infopublik.id yang tayang pada Kamis, 19 Januari 2023, dengan tajuk "Kasus Kekerasan Seksual Harus Diproses Hukum, Tidak Boleh Damai"***