Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Yuyud Wahyudi Dorong LSM Genpar Ungkap Bukti Dugaan Gratifikasi dan Praktik Calo di Lingkungan Disdukcapil.

Krezna.biz.id - Terkait adanaya dugaan gratifikasi atas jasa calo di lingkungan kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor yang disorot LSM Genpar.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, yakni Ketua Komisi I, Yuyud Wahyudi pun angkat bicara.

Yuyud mengungkap bahwa, jikalau dugaan adanya gratifikasi dan calo atas pembuatan data kependudukan di lingkungan Disdukcapil Kabupaten Bogor benar. Maka, Satuaan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, harus menindaklanjuti dugaan tersebut.

"Kalau memang demikian adanya, sesuai yg disampaikan LSM Genpar, tentunya pimpinan SKPD terkait harus menindaklanjuti dugaan tersebut." ungkap Yuyud Wahyudi kepada Redaksi melalui perpesanan WhatsApp. Minggu, (20/08/2023).

Namun, lanjut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Yuyud Wahyudi menegaskan bahwa tidak lanjut tidak hanya di lingkungan SKPD Disdukcapil saja. Melainkan bagi SKPD yang lain, guna menajdikannya sebuah pelajaran.

"Bukan hanya di lingkungan SKPD Disdukcapil saja tapi jadi pelajaran bagi SKPD yg lain." imbuh politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Yuyud Wahyudi.

"Pasalnya, Dugaan praktek percaloan memang kerap kami dengar, tetapi bukti tentang itu agak sulit didapatkan." sambung Yuyud.

Dengan demikian, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor mendorong LSM Genpar untuk menyampaikan bukti maupun saksi terkait dan pernyataan dari hasil investigasinya.

"Oleh karena itu, LSM Genpar perlu menyampaikan bukti dan/atau saksi yang terkait dengan pernyataan dan hasil investigasinya." beberapa Yuyud Wahyudi.

Dan hal tersebut, ungap Yuyud Wahyudi, selaras dengan Presiden Jokowi yang berusaha menghilangkan atau setidaknya mengurangi praktik tersebut.

"Tidak kurang dari Presiden Jokowi berusaha menghilangkan atau setidaknya mengurangi praktek tersebut." kata dia.

"Praktek percaloan harus menjadi perhatian kita karena menyebabkan ekonomi biaya tinggi dan membebankan biaya tinggi bagi masyarakat yang dilayani." tutupnya.

Sebelumnya, telah dikabarkan bahwa dugaan gratifikasi dan jasa calo di lingkungan kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor disorot LSM Genpar.

Di mana, dugaan tersebut diungkapkan LSM Genpar lantaran melibatkan (Oknum) anak pejabat tinggi di Disdukcapil Kabupaten Bogor, dengan inisial (MZS).

Dan oknum (MZS), diduga oleh LSM Genpar sebagai salah satu tokoh dalam skandal dugaan praktik calo dalam pembuatan Akta Kelahiran dan penerimaan gratifikasi.

"Yang bersangkutan mulai bekerja ketika Pak Bambang Setiawan sudah menjadi Kadis. Tanda-tanda bahwa ia terlibat dalam praktik calo dan menerima gratifikasi tampak nyata dari transaksi transfer dan percakapan yang telah kami amankan," ungkap Sambas. Sabtu, (19/08/2023).

Dan dugaan tersebut diungkapkan LSM Genpar berdasarkan hasil dari penelitian dengan metode analisis deskriptif.

Hasil kajian LSM Genpar mengungkap bahwa hal tersebut bukanlah fenomena baru. Dan terungkap bahwa beberapa individu ikut terlibat. Kata Sambas.

Di mana, Bukti-bukti yang diungkap LSM Genpar telah merinci peran serta nama-nama oknum yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Namun, sorotan khusus LSM Genpar tampak kepada oknum anak Kadis yang terlibat dalam skandal ini lantaran menjadikan kasus ini semakin menarik. 

Lebih lanjut, Sambas menekankan pihak terkait agar segera melakukan perubahan dan perbaikan seiring waktu yang semakin terbatas dalam masa kepemimpinan Kadis yang tinggal menghitung hari menjelang pensiun.

Dan Ia mengajak semua pihak untuk merangkul perubahan yang komprehensif, untuk memastikan rasa keadilan terwujud dan profesionalisme dalam pelayanan masyarakat.

"Ya, di samping itu, langkah ini juga akan menekan dan mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan gratifikasi." beber Ketua DPP LSM Genpar.

Selain itu, masih kata Sambas, LSM Genpar meminta agar Pemerintah Kabupaten Bogor dan instansi terkait, termasuk BKPSDM dan Inspektorat, mengambil tindakan tegas apabila dugaan mengenai temuan tersebut benar adanya.

Sehingga, LSM Genpar mendesak agar segera dlakukan tindakan disipliner terhadap pelaku dengan perilaku moral yang bertentangan dengan norma hukum.

"Apabila tanggapan serius tak kunjung datang dari pihak berwenang, tidak menutup kemungkinan kami akan mengambil langkah hukum demi memberikan efek jera kepada siapa pun yang terlibat dalam tindakan melawan hukum." tegas Sambas.

"Seperti yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Penjelasan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan Pasal-pasal terkait seperti Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 12B akan dijadikan dasar dalam upaya hukum ini." tutupnya. 

Sementara itu, pihak yang termaksud, dalam hal ini (MZS), ketika dikonfirmasi melalui perpesanan WhatsApp menyangkal hal terkait dengan dugaan tersebut.

Di mana, (MZS) berujar bahwa dugaan tersebut tidaklah benar lantaran, dirinya mengaku melakukan pekerjaannya sudah sesuai dengan standar operasional prosedur. Dan melakukannya dengan ikhlas tanpa imbalan.

"Itu tidak benar saya melakukan pekerjaan saya sesuai standar operasional prosedur. Saya melayani Dengan ikhlas, tidak ada imbalan apapun, saya kerja ikhlas." tutupnya singkat.