Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bantahan Pasien B dalam Kasus Tertukar Bayi Bogor: Tuduhan Penolakan Tes DNA Dibantah


Kresna.biz.id - Perkembangan terbaru dalam kasus tertukar bayi yang telah mencuri perhatian publik melibatkan Pasien B, atau yang lebih dikenal sebagai Ibu D, warga Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Wanita ini dengan tegas membantah tuduhan bahwa dirinya menolak menjalani tes Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) terkait insiden tertukarnya bayi. Dalam pernyataannya melalui kuasa hukumnya, Binsar Aditonang, Pasien B menegaskan bahwa ia tidak pernah menolak untuk mengikuti tes DNA silang dengan Ibu Siti Maulia. Pernyataan ini menyusul tuduhan dari rumah sakit yang menyebut bahwa Pasien B menolak pengujian DNA.


Binsar Aditonang menekankan, "Sejak awal, klien kami tidak pernah menunjukkan keraguan terhadap tes DNA. Prosedur yang mengiringi insiden ini telah menyebabkan kegelisahan psikologis dan emosional." Pernyataan tersebut diberikan usai tes DNA silang di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri di Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor pada hari Senin (21 Agustus 2023).


Binsar menjelaskan lebih lanjut bahwa Pasien B memerlukan waktu untuk berpikir dan mempertimbangkan berbagai faktor. Hal ini dikarenakan ketika Pasien B pertama kali mendengar kabar bahwa bayinya tertukar dengan bayi milik Ibu Siti Maulia, yang tinggal di Desa Cibeteung Udik, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, ia sangat terkejut. Oleh karena itu, pada bulan Mei 2023 ketika berita pertama kali muncul, Pasien B memerlukan waktu untuk memproses bagaimana pertukaran bayi bisa terjadi. Binsar menekankan aspek psikologis dan emosional dari situasi ini, dengan menekankan bahwa masalah ini melibatkan pertukaran manusia, bukan hanya benda.


"Kita harus memperhatikan dimensi psikologis dan emosional dari masalah ini, karena yang tertukar bukanlah benda, melainkan seorang anak kecil, seorang manusia. Aspek ini perlu dipertimbangkan dengan cermat," katanya. "Kita juga perlu mengakui bahwa baik Ibu Siti maupun klien kami adalah korban dalam kasus ini (akibat tindakan rumah sakit)," tambahnya.


Telah terungkap bahwa pasangan suami istri yang terlibat dalam insiden tertukar bayi, yaitu Ibu D dan Ibu Siti Maulia, telah menjalani tes DNA silang di Puslabfor Polri di Babakan Madang, Sentul, pada hari Senin (21 Agustus 2023). Kedua wanita tersebut datang didampingi oleh suami dan anggota keluarga. Tes DNA ini dilakukan untuk menentukan identitas genetik bayi yang dimiliki oleh kedua ibu tersebut.


"Pada hari ini, kami mengambil sampel di Puslabfor Polri. Sampel diambil dari Ibu Siti beserta suaminya, serta Ibu D beserta suaminya. Kedua bayi juga hadir," ujar Iptu Hafiz Prasetya Akbar, Kepala Unit Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor, di lokasi tersebut.