Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terkait Polemik TPAS Galuga: Anggota DPRD Angkat Bicara, Galuga Center Beri Pesan Menohok Kepada Pemda dan Pemkot Bogor

 







Kresna.biz.id - Selaras dengan pesan dan desakan LSM Genpar yang menyoroti polemik di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga, Ketua Galuga Center (GC) berikan pesan menohok kepada Pemerintah Daerah (Pemkab) dan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bogor.

Pesan menohok itu disampaikan langsung oleh Ketua Galuga Center, Asep Saepudin atau yang akrab disapa Kang Doris untuk Pemda dan Pemkot Bogor lantaran adanya polemik TPAS Galuga kepada BOGORPRIME.

"Desa Galuga, Desa Cijujung, dan Desa Dukuh merupakan salah satu desa yang dijadikan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) dari dua kepentingan administratif Kabupaten dan Kota Bogor." ujar Kang Doris, Senin, (19/06/2023).

Menurut Ketua Galuga Center, TPAS Galuga yang berlokasi di Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, sudah berlangsung selama puluhan tahun yakni, dari tahun 1991 dan masih berlangsung sampai dengan saat ini.

Di mana Doris berpendapat, TPAS Galuga tersebut seharusnya tertutup atau Sanitary Land Fill (satu metode pengelolaan sampah yang modern dan efektif untuk digunakan di tempat penampungan sampah), seperti mana yang tertuang dalam Undang-undang tahun 2008 tentang pengelolaan akhir sampah.

"Harusnya Sanitary Land Fill, namun faktanya TPAS Galuga masih Open Dumping (sampah dibuang begitu saja dalam pembuangan akhir tanpa ada perlakuan apapun," bebernya.

Yang lebih menohok, pria yang akrab disapa Kang Doris tersebut pun mengungkapkan, akses jalan menuju TPAS Galuga saja masih menggunakan akses jalan desa atau jalan adat yang dimiliki oleh warga. Sehingga, hal ini dinilai mengganggu aktivitas. kata dia.

Untuk itu, menyikapi polemik TPAS Galuga, Ketua Galuga Center menegaskan, Pemkab dan Pemkot Bogor harus lebih konsen terhadap persoalan-persoalan yang ada di TPAS Galuga.

"Bukan hanya konsen dalam soal sisi pengelolaan sampahnya, lebih jauh dari itu harus lebih konsen terhadap pengelolaan Sumber Daya Manusianya (SDM)" imbuh Doris.

"Karena bagai manapun, masyarakat sekitar TPAS Galuga dihadapkan dengan berbagai macam resiko kesehatan, mental, dan dan resiko materil dan non materil," tegasnya.

Lebih lanjut, Doris mengungkapkan, Galuga Center pun menegaskan untuk Pemkab dan Pemkot Bogor untuk berkolaborasi untuk dapat membangun jalan sendiri untuk menuju akses jalan TPAS Galuga.

Selain itu, lanjut dia, hal-hal lain yang harus turut disoroti yakni terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bupati dan Walikota Bogor.

Pasalnya, secara fakta, Galuga Center menilai bahwa hampir 99% Pemerintah daerah tidak menjalankan PKS tersebut secara baik dan benar.

"Ya, sehingga itu Galuga Center perlu menyikapi hal ini secara serius, apa kah pemerintah daerah baik Kabupaten maupun Kota Bogor itu benar-benar siap atau tidak untuk konsen terhdap pengelolaan TPAS Galuga," tegasnya seraya bertanya.

"Salah satu contoh yang bisa kita kemukakan dari sektor kesehatan, sudah puluhan tahun TPAS Galuga beroperasi, sektor kesehatan tidak terjamah sama sekali oleh Dinas Kesehatan yang dimiliki Pemkab maupun Pemkot Bogor. Baik pelayanan kesehatan untuk orng sakit, pengadaan Puskesmas Pembantu (Pustu) tidak ada" beber Wardi dengan penuh keprihatinan.

Selain itu, selain dari sektor kesehatan, sektor UMKM pun diungkapkan Gauga Center tidak tersentuh pemberdayaan ekonominya.

"Padahal sudah jelas, masyarakat sekitar TPAS Galuga itu hampir 70% mengalami degradasi ekonomi lantaran kehilangan mata pencaharian akibat lahan pertanian tidak produktif, sehingga dalam klausul PKS tersebut tercatat bahwa Pemkab dan Pemkot Bogor akan memberdayakan sektor ekonomi melalui koperasi dan UMKM," terangnya.

Akan tetapi pada faktanya, sampai dengan detik ini tidak terlaksana seperti halnya sektor kesehatan dan juga sektor pendidikan.

Padahal, dalam klausul PKS sudah dijelaskan bahwa Pemkab dan Pemkot Bogor sama-sama berkewajiban bertanggung jawab untuk memberdayakan sumber daya manusia yang berada di sekitar wilayah TPAS Galuga dalam hal pendidikan.

"Baik lembaga pengembangan keterampilan maupun PKBM semuanya tidak ada. dan sebenarnya kalau kita mau buka-bukaan masih banyak point lagi di PKS untuk dikaji dan ditinjau ulang," terangnya.

"Sebagai mana yang tertuang dalam UU PENGELOLAAN SAMPAH TAHUN 2008 pasal 8 disebutkan bahwa masyarakat seharusnya dilibatkan dalam monitoring, dalam pengawasan terkait perjanjian kera sama yang dilakukan oleh dua kepala daerah." tambah Doris.

Tapi faktanya, masih kata dia, setiap evaluasi dari PKS itu masyarakat tidak pernah dilibatkan sehingga progresnya tidak jelas dan tidak terarah antara mana yang sudah dilakukan mana yang belum.

"Yang sudah dilakukan bagaimana perawatannya, monitoringnya dan lain-lain. yang belum dilakukan bagai mana progresnya. Untuk itu Galuga Center mengajak kepada pihak terkait untuk bersama-sama menyikapi PKS ini mau dijadikan apa? apa hanya catatan di kertas? atau memang sebagai acuan untuk dilakukan di wilayah TPAS Galuga," imbuh Doris seraya menahan keprihatinan.

Di tempat berbeda, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Permadi Dalung menyatakan akan segera memanggil dinas terkait perihal Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga, Cibungbulang, Kabupaten Bogor yang disorot LSM Genpar.

Permadi menginginkan bersama DPRD, Pemerintah Daerah Kabupaten dan Pemerintah Kota Bogor melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan.

“Intinya kedua pemerintah ini harus bijak sesuai dengan perjanjian yang ada itu harus ditepati karena masyarakat yang kena terdampak itu banyak disana. Nanti kalau tidak ditepati masyarakat bagaimana,” katanya dihubungi Jurnal Bogor, Senin (19/06/2023).

Sebagai wakil rakyat, masalah kesehatan atau Puskesmas Pembantu (Pustu) akan menindaklanjutinya sejauhmana tanggung jawab Pemkab dan Pemkot.

“Karena dari Dinas Lingkungan Hidup juga komunikasi dengan Dinas Kesehatan kalau yang bikin Pustu ya Dinas Kesehatan.

“Maka itu, secepatnya kita ada tindakan untuk menggelar RDP dengan Dinas Kesehatan,” kata Dalung

Mengingat hal tersebut aduan masyarakat, baik kota maupun kabupaten kedua belah pihak ini harus sinkron dan harus cepat dibuka ke masyarakat.

“Jadi tolonglah kepada kedua pemerintah ini harus secepatnya apa yang disampaikan oleh LSM Genpar agar cepat disalurkan baik kompensasi maupun bangunan Pustunya,” paparnya.

Sebelum RDP, pihaknya belum bisa komentar terlalu jauh karena tidak mau sebelah pihak. “Jadi masalah ini secepatnya akan kami bahas diinternal Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan dinas terkait,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah poin perjanjian yang diteken Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kota Bogor perihal TPAS Galuga dinilai omong doang alias omdo karena hanya sekitar 10 persen yang dijanjikan ke masyarakat baru terealisasi, sementara deadline waktu tinggal empat semester lagi.

“Warga masyarakat hanya menjadi objek kebohongan dua pemerintahan ini,” ucap Ketua Umum Gerakan Nasional Padjajaran (Genpar) Sambas Alamsyah, Minggu (18/6/2023).

Sambas menjelaskan, yang menjadi kritiknya adalah hak-hak masyarakat terhadap lingkungan hidup sehingga, baik Pemkab maupun Pemkot dinilai telah melanggar UU Nomor 32 tahun 2009. Pasal 65 UULH mengatur 5 hak atas lingkungan yaitu mengatakan setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Contoh kecil IPAL yang kemarin kita survei ke lokasi itu kacau bin semrawut,” kata Sambas.

Dia telah melihat adanya dugaan pelanggaran di TPAS Galuga dan pihaknya mengindikasi adanya kesengajaan Pasalnya, berdasarkan PKS antara Pemkab dan Pemkot Bogor tahun 2020 lalu sudah jelas memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang bertanggung jawab atas TPAS Galuga tersebut.

“Setelah diamati, berdasarkan fakta di lapangan, tim menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang terkesan sengaja oleh Pemkab maupun Pemkot Bogor di TPAS Galuga ini. Bukan hanya itu, fakta dan banyak poin-poin perjanjian Pemkab dan Pemkot Bogor soal TPAS Galuga itu omongan doang,” pungkasnya.