Skandal Korupsi di Kabupaten Bogor: Tiga Kepala Desa Berurusan dengan Hukum
![]() |
Ilustrasi dua orang pria berjabat tangan didepan mobil Foto Pixeles.(Antoni Skhraba) |
Kresna.biz.id - Polres Bogor berhasil menggulung jaringan korupsi di Kabupaten Bogor dengan menangkap Tatang, Kepala Desa Cidokom, Kecamatan Rumpin. 16/1/2024.
Kasusnya terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan program Samisade senilai satu miliar satu desa, Tatang menjadi kepala desa ketiga yang tersandung kasus serupa sepanjang tahun 2023.
Seperti yang dikutip dari @Tempo.com "Tatang, Kades Cidokom, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan kerugian mencapai Rp 598.128.977. Kami telah menahan tersangka sejak Desember 2023," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, kepada media pada Senin, 15 Januari 2024.
Informasi terkini menyebutkan bahwa Tatang diduga korupsi dana bantuan keuangan Samisade selama dua tahun anggaran, yaitu 2021 dan 2022, hasil dari audit Inspektorat Kabupaten Bogor.
Atas perbuatannya, Tatang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8 dan Subsider Pasal 3 juncto Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Berkas Tatang kini dalam penelitian Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cibinong.
Tidak hanya Tatang, kasus korupsi melibatkan dua kepala desa lain di Bogor, yaitu Nur Hakim (Kades Tonjong) dan Adang (Kades Krangan). Nur Hakim diduga merugikan negara sebesar Rp 501 juta, sedangkan Adang dengan jumlah yang lebih besar, mencapai Rp 1,2 miliar.
Selain korupsi dana, Kepala Desa Hambalang, Wawan Sudarwan, juga terjerat hukum. Wawan ditangkap karena diduga memalsukan akte tanah seluas 6,9 hektare dan dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.
Skandal ini menyoroti masalah serius dalam penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Bogor, memperlihatkan perlunya tindakan tegas untuk membersihkan korupsi di tingkat pemerintahan desa.