Di Balik Bilik Suara: Membedah Rahasia Quick Count, Real Count, dan Exit Poll dalam Pemilu
Kresna.biz.id - Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), seringkali muncul istilah-istilah seperti quick count, real count, dan exit poll yang berkaitan dengan proses penghitungan suara. Ketiga istilah ini memiliki perbedaan yang penting dalam konteks penghitungan suara Pemilu.
Quick Count
Quick count adalah metode penghitungan cepat hasil Pemilu. Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), quick count adalah kegiatan penghitungan suara secara cepat menggunakan teknologi informasi, berdasarkan metode sampling tertentu yang dilakukan oleh masyarakat atau lembaga/badan swasta.
Kegiatan quick count dilakukan oleh lembaga hitung cepat. Untuk mendapatkan legitimasi, lembaga tersebut harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) dan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Metode kerja quick count melibatkan penghitungan cepat dengan verifikasi hasil Pemilu berdasarkan persentase suara di TPS yang dijadikan sampel. Ini memberikan gambaran dan akurasi yang tinggi karena menghitung hasil Pemilu langsung dari TPS target.
Tujuan quick count adalah memberikan data pembanding untuk mendeteksi kemungkinan kecurangan dalam proses tabulasi suara. Hasil quick count dapat diketahui dengan cepat pada hari yang sama dengan pemilu, jauh lebih cepat daripada hasil resmi KPU yang memakan waktu sekitar dua minggu.
Real Count
Real count adalah penghitungan nyata hasil Pemilu. Ini dilakukan oleh KPU berdasarkan data perolehan suara dari Formulir Model C1 Plano (catatan hasil penghitungan suara Pemilu) dari seluruh TPS. Penghitungan suara dilakukan oleh petugas KPPS di setiap TPS.
Meskipun hasilnya adalah hitung sesungguhnya, real count memakan waktu berhari-hari karena dilakukan oleh KPU melalui petugas KPPS.
Exit Poll
Exit poll adalah survei terhadap pemilih yang bertujuan untuk mengetahui kecenderungan pola perilaku mereka. Tujuannya adalah untuk memprediksi perolehan suara, memetakan pola dukungan terhadap partai politik atau calon, dan memberikan kontribusi bagi penelitian akademis.
Metode exit poll dilakukan ketika pemilih keluar dari bilik suara dengan bertanya langsung pada mereka yang sudah mencoblos. Exit poll dilakukan sebelum penghitungan suara di TPS selesai.
Kesimpulan
Quick count adalah penghitungan cepat hasil Pemilu oleh lembaga swasta, real count adalah penghitungan nyata oleh KPU, dan exit poll adalah survei terhadap pemilih untuk memperoleh informasi tentang pola perilaku mereka. Perbedaan utamanya terletak pada metode dan waktu pelaksanaannya.